Form Keberatan
Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat PPID
Alasan Pemohon Mengajukan Keberatan
1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan berikut
Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Tata Cara Alur Pengajuan Keberatan melalui Desk Layanan PPID
1. Langkah 1
Pengaju keberatan mempersiapkan berkas-berkas permohonan informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, c, d, e, f, dan g Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Pengaju keberatan mempersiapkan salinan/photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
Individu : KTP/ SIM/ Paspor
Kelompok orang : KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
AD/ART Organisasi
Apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengajuan keberatan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterimanya jawaban atas permohonan informasi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu).
2. Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi Formulir Keberatan.
3. Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas pengajuan keberatan.
4. Pemohon menunggu jawaban atas pengajuan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan atas permohonan informasi publik.
5. Pengaju keberatan mendapatkan jawaban atas keberatan dari Atasan PPID.
UNTUK PENGAJUAN KEBERATAN SECARA ONLINE SILAHKAN KLIK TOMBOL DIBAWAH
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT
Jl. Basuki Rachmat No. 1 Gedung D, Naikolan, Maulafa - Kota Kupang
Kontak
kesbangpolprovntt@gmail.com
+62-812-3456-7890
© 2024 Kesbangpol Prov NTT, All rights reserved.
Design By HTML Codex Developed By CV. DigiTekno