STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI PUBLIK

Sesuai dengan Peraturan Komisi Infromasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi Wajib:

  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;

  • Mudah dipahami; dan

  • Mempertanggungjawabkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat

Pengumuman disebarluaskan melalui :

  1. Facebook: Kesbangpol Provinsi NTT

  2. Instagram: Kesbangpolntt

  3. Tiktok: badankesbangpolntt

  4. Youtube: Kesbangpol ProvNTT