Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
A. Apabila melihat keadaan tanda bahaya, maka:
Tetap tenang;
Bunyikan alat tanda bahaya;
Hubungi nomor telepon keadaan darurat.
Peringatan Dini terhadap Kebakaran
Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik;
Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
Pemadam Kebakaran;
Petugas Pelayanan Kesehatan.
Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai;
Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya;
Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
Peringatan Dini terhadap Gempa Bumi
Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik;
Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung);
Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
BPBD;
Petugas Pelayanan Kesehatan.
Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa;
Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya;
Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT
Jl. Basuki Rachmat No. 1 Gedung D, Naikolan, Maulafa - Kota Kupang
Kontak
kesbangpolprovntt@gmail.com
+62-812-3456-7890
© 2024 Kesbangpol Prov NTT, All rights reserved.
Design By HTML Codex Developed By CV. DigiTekno
